Senin, 01 Juni 2015

MARI KITA SADAR



MARI KITA SADAR



Di kota Tegal berbagai aturan, himbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sudah amat sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari menggunakan helm standar, menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon atau sms saat berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lain-lain. Berbagai himbauan ini didiskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan. Harapannya pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap aturan lalulintas. Begitupula dengan keberadaan traffiq light dan rambu-rambu lalu lintas, bertujuan agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan aman. Namun sayangnya kesemua atribut himbauan dan sarana lalu lintas tersebut belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam berlalulintas, bahkan seringkali diabaikan. Kita tentu sering melihat bagaimana pengendara melanggar lampu merah yang harusnya berhenti, tidak menggunakan helm, menelpon sambil menyetir dan lain-lain. Hal-hal seperti ini sering dianggap remeh. Padahal tidak sedikit kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi justru disebabkan oleh hal-hal kecil. Akibatnya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi pengguna jalan lain juga bisa menjadi korban. Tidak hanya korban luka-luka, tetapi juga ada yang harus kehilangan nyawa.
Tidak hanya himbauan dan sarana prasarana lalulintas yang tidak diindahkan, prasyarat dalam berlalulintas juga kadang diabaikan. SIM misalnya, masih ada pengendara yang tidak memilikinya. Terlebih anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah yang belum memenuhi syarat memiliki SIM, namun dibiarkan bebas menggunakan kendaraan. Akibatnya tidak sedikit pelajar yang menjadi korban atau pelaku lakalantas. Pada dasarnya SIM merupakan instrumen preventif lakalantas. Orang yang memiliki SIM tentu diharapkan sudah mendapatkan pengetahuan berlalulintas yang baik, sehingga lebih cakap dan disiplin dijalan raya. Seperti yang baru saja terjadi, pada tanggal 25 Mei 2015 Satuan polisi lalu lintas dan Dishubkominfo kota tegal melakukan razia kendaraan roda 2 dan 4. Razia ini dilaksanakan di ruas jalan Jalur Pantura Kaligangsa, Margadana. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 63 pengendara yang kedapatan melanggar dan dikenai tilang serta mengikuti sidang ditempat
Tingginya angka lakalantas dengan ratusan korban meninggal dunia harus menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat. Apalagi jumlah korban lakalantas termasuk anak-anak dan pelajar. Pernyataan ini memang harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua, agar kedepan angka lakalantas terus menurun dan korbannya juga semakin sedikit. Tertib lalu lintas dan menekan angka lakalantas bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi menjadi kewajiban kita semua. Disiplin berlalulintas harus menjadi budaya dan agenda penting kita sehari-hari. Bekerjanya hukum dimasyarakat, termasuk dipatuhinya aturan berlalu lintas tidak cukup hanya dengan aturan yang bagus, menambah personil polisi atau rambu lalu lintas. Namun dibutuhkan pula kesadaran hukum masyarakat agar berdisiplin berlalulintas. Kesadaran hukum yang selama ini terbangun disebagian masyarakat kita terkesan hanya kesadaran semu, dimana masyarakat patuh ketika ada polisi. Namun ketika polisi tidak ada, maka lampu merah pun tanpa ragu diterobos. Jadi kesadaran bukan muncul dari pengetahuannya akan aturan, menjaga tertib lalu lintas, adanya rasa disiplin atau menjaga keselamatan dia dan pengendara lain, namun lebih karena takut ditilang polisi. Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum saja, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka memahaminya dan seterusnya. Jadi kesadaran hukum tumbuh ketika suatu aturan itu tidak hanya sekedar diketahui dan dimengerti, tetapi juga harus ditaati dan dihargai.
Ketika lakalantas dan pelanggaran masih banyak, mungkin aturan lalu lintas baru sekedar diketahui atau dimengerti saja. Namun masyarakat yang sudah sampai pada tahap mentaati apalagi menghargai, biasanya sudah paham apa tujuan dan manfaat dibalik aturan tersebut bagi dirinya. Misalnya aturan berhelm adalah demi keselamatannya. Begitupula dengan aturan-aturan yang lain. Upaya menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas yang selama ini sudah dilakukan melalui himbauan, aksi simpati, sosialisasi dan operasi rutin harus terus dilakukan. Kesadaran disiplin berlalulintas sejak dini harus mulai dilakukan, baik dilingkungan sekolah maupun keluarga. Masuknya kurikulum lalu lintas disekolah merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar berhati-hati dijalan raya. Disiplin berlalu lintas dapat dilakukan dengan mentaati aturan yang sering kita anggap remeh sebagaimana diutarakan di atas. Mari kita sadar untuk disiplin berlalulintas untuk keselamatan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar