MARI KITA
SADAR
Di kota
Tegal berbagai aturan, himbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sudah
amat sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari menggunakan helm
standar, menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon atau sms saat
berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lain-lain.
Berbagai himbauan ini didiskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah dipahami
oleh masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan.
Harapannya pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap aturan
lalulintas. Begitupula dengan keberadaan traffiq light dan rambu-rambu lalu
lintas, bertujuan agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan aman. Namun
sayangnya kesemua atribut himbauan dan sarana lalu lintas tersebut belum
sepenuhnya dijadikan pedoman dalam berlalulintas, bahkan seringkali diabaikan.
Kita tentu sering melihat bagaimana pengendara melanggar lampu merah yang
harusnya berhenti, tidak menggunakan helm, menelpon sambil menyetir dan
lain-lain. Hal-hal seperti ini sering dianggap remeh. Padahal tidak sedikit
kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi justru disebabkan oleh hal-hal
kecil. Akibatnya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi pengguna jalan lain juga
bisa menjadi korban. Tidak hanya korban luka-luka, tetapi juga ada yang harus kehilangan
nyawa.
Tidak hanya
himbauan dan sarana prasarana lalulintas yang tidak diindahkan, prasyarat dalam
berlalulintas juga kadang diabaikan. SIM misalnya, masih ada pengendara yang
tidak memilikinya. Terlebih anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah yang
belum memenuhi syarat memiliki SIM, namun dibiarkan bebas menggunakan
kendaraan. Akibatnya tidak sedikit pelajar yang menjadi korban atau pelaku
lakalantas. Pada dasarnya SIM merupakan instrumen preventif lakalantas. Orang
yang memiliki SIM tentu diharapkan sudah mendapatkan pengetahuan berlalulintas
yang baik, sehingga lebih cakap dan disiplin dijalan raya. Seperti yang baru
saja terjadi, pada tanggal 25 Mei 2015 Satuan polisi lalu lintas dan
Dishubkominfo kota tegal melakukan razia kendaraan roda 2 dan 4. Razia ini
dilaksanakan di ruas jalan Jalur Pantura Kaligangsa, Margadana. Dari
pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 63 pengendara yang kedapatan melanggar dan
dikenai tilang serta mengikuti sidang ditempat
Tingginya
angka lakalantas dengan ratusan korban meninggal dunia harus menjadi perhatian
serius semua elemen masyarakat. Apalagi jumlah korban lakalantas termasuk
anak-anak dan pelajar. Pernyataan ini memang harus mendapat perhatian yang
serius bagi kita semua, agar kedepan angka lakalantas terus menurun dan
korbannya juga semakin sedikit. Tertib lalu lintas dan menekan angka lakalantas
bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi menjadi kewajiban kita semua.
Disiplin berlalulintas harus menjadi budaya dan agenda penting kita
sehari-hari. Bekerjanya hukum dimasyarakat, termasuk dipatuhinya aturan berlalu
lintas tidak cukup hanya dengan aturan yang bagus, menambah personil polisi
atau rambu lalu lintas. Namun dibutuhkan pula kesadaran hukum masyarakat agar
berdisiplin berlalulintas. Kesadaran hukum yang selama ini terbangun disebagian
masyarakat kita terkesan hanya kesadaran semu, dimana masyarakat patuh ketika
ada polisi. Namun ketika polisi tidak ada, maka lampu merah pun tanpa ragu
diterobos. Jadi kesadaran bukan muncul dari pengetahuannya akan aturan, menjaga
tertib lalu lintas, adanya rasa disiplin atau menjaga keselamatan dia dan
pengendara lain, namun lebih karena takut ditilang polisi. Apabila masyarakat
hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum saja, maka taraf kesadaran
hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka memahaminya dan seterusnya. Jadi
kesadaran hukum tumbuh ketika suatu aturan itu tidak hanya sekedar diketahui
dan dimengerti, tetapi juga harus ditaati dan dihargai.
Ketika
lakalantas dan pelanggaran masih banyak, mungkin aturan lalu lintas baru
sekedar diketahui atau dimengerti saja. Namun masyarakat yang sudah sampai pada
tahap mentaati apalagi menghargai, biasanya sudah paham apa tujuan dan manfaat
dibalik aturan tersebut bagi dirinya. Misalnya aturan berhelm adalah demi keselamatannya.
Begitupula dengan aturan-aturan yang lain. Upaya menumbuhkan kesadaran disiplin
berlalu lintas yang selama ini sudah dilakukan melalui himbauan, aksi simpati,
sosialisasi dan operasi rutin harus terus dilakukan. Kesadaran disiplin
berlalulintas sejak dini harus mulai dilakukan, baik dilingkungan sekolah
maupun keluarga. Masuknya kurikulum lalu lintas disekolah merupakan langkah
positif untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar berhati-hati dijalan
raya. Disiplin berlalu lintas dapat dilakukan dengan mentaati aturan yang
sering kita anggap remeh sebagaimana diutarakan di atas. Mari kita sadar untuk disiplin
berlalulintas untuk keselamatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar