Perkembangan teknologi
kendaraan bermotor yang semakin pesat menyebabkan kecepatan kendaraan semakin
bertambah. Hal itu selain menguntungkan bagi pengguna kendaraan berupa waktu
tempuh yang semakin singkat di sisi lain juga menuimbulkan kerugian dengan
sering terjadinya kecelakaan akibat kecerobohan pengemudi baik roda dua maupun
roda empat, khususnya jika melewati jalan-jalan di lingkungan pemukiman padat
penduduk.
Kecepatan
kendaraan sangat berpengaruh terhadap jarak pengereman, semakin tinggi
kecepatan kendaraan maka semakin jauh jarak pengeremanyang dibutuhkan untuk
membuat kendaraan tersebut berhenti, menurut wolfgang, disebutkan bahwa dengan
kecepatan 30mph(48 km/jam), sebuah kendaraan penumpang (car passanger)
memerlukan jarak pengereman sejauh 57ft(17,1m) untuk dapat berhenti.
Pejalan
kaki, Anak-anak dan lanjut usia merupakan bagian dari lalulintas yang sangat
sensitif dan rentan terhadap kecelakaan , karna mereka berada pada posisi yang
lemeh jika pergerakannya bercampur dengan kendaraan. Pergerakaan terdiri dari
berjalan, menelusuri dan memotong jalan, pda sebagian wilayah pemukiman, jalan
tidak dilengkapi dengan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar sehingga kelompok
tersebut perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya kecelakaan oleh kendaraan
baik beroda dua mauppun empat.
Kecepatan
yang di ijinkan pada suatu jalan pemukiman berkisar antara 25 sampai dengan
kecepatan 30 km/jam, tetapi pada umumnya pengendara kendaraan bermotor
menjalankan kendaraananya melebihi ketetapan yang telah di tentukan walaupun
sudah terdapat tanda batas kecepatan, sehingga dibutuhkan suatu alat yang
bersifat nyata guna memprediksi kecepatan tersebut.
Di lingkungan pemukiman padat penduduk, anak-anak sering
bermain di jalan karna terbatasnya prasarana umum yang tersedia. Hal tersebut
tentu saja sangat memebahayakan keselamatan jiwa mereka jika ada kendaraan yang
berlalulalang di jalan tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut biayasanya
warga memasang speed humps (polisi tidur) dengan bentuk dan ukuran yang beragam
dengan maksud untuk menurunkan kecepatan kendaraan yang melintas, melindungi
pejalan kaki ataupun anak-anak yang sedang bermain di ingkungan tersebut.
Flaherty (1997), memberikan gambaran jiaka suatu
kecelakaan terjadi pada kecepatan 50km/jam kemungkinan pejalan kaki yang
tertabrak akan meninggal sebesar 80%, PADA KECEPATAN 40km/jam kemungkinan
mengalami luka fatal 37% sedang pada kecepatan 30km/jam korban meninggal
berkurang hingga mencapai 5%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar