Minggu, 28 Juni 2015

WATER BARIER



PEMBAGI LAJUR ATAU JALUR SEMENTARA (WATER BARRIER)


1. UMUM                                                                                                                                   
     Water Barrier berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan. Water Barrier biasanya digunakan sebagai pembatas Jalan atau pembagi ruas jalan para pengguna jalan raya dan juga sebagai pembagi jalan alternatif atau jalan utama. Water Barrier dipasang pada area median jalanraya untuk mencegah kendaraan memasuki jalur lalu lintas yang berlawanan arah untuk mencegah terjadinya tabrakan dari kedua sisi dan membantu untuk meredam benturan jika terjadi tumbukan. Water Barrier ini dapat diisi dengan air sebagai pemberat dan dapat dikosongkan bila akan dipindahkan atau disimpan.

2. PERENCANAAN                                                                                                       
     Perencanaan penyelenggaraan Water Barrier meliputi :
  • Inventarisasi tingkat pertumbuhan Water Barrier;
  • Survai untuk menentukan kebutuhan Water Barrier termasuk penentuan lokasi penempatan/pemasangannya.
  • Perkiraan kebutuhan untuk 5 tahun.
  • Penyusunan program dan pengadaan Water Barrier.
3. PENGADAAN
1. Penetapan jumlah kebutuhan Water Barrier.
2. Penyusunan dan penyiapan spesifikasi teknis Water Barrier.
3. Pengajuan dan persetujuan pimpinan unit kerja terhadap spesifikasi teknis Water Barrier.
4. Khusus Jalan Nasional Pengajuan pengadaan Water Barrier ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat C.q. Direktur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Pengadaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku baik dari segi adminitrasi maupun aspek teknis;

4. SPESIFIKASI TEKNIS
    A.UKURAN DAN BAHAN
  •  Water Barrier biasanya terbuat dari bahan plastik (High density polyethylene, HDPE) yang memiliki sifat keras dan bisa bertahan pada temperatur tinggi (120o C) dan tahan terhadap bahan kimia.
  • Sifat bahan tidak mudah berubah terhadap pengaruh cuaca, tidak luntur atau tahan terhadap minyak atau sejenisnya.
  • Alas Water Barrier tidak mudah rusak karena gesekan dengan permukaan jalan.
  • Ukuran Water Barrier volume minimal 500 liter, panjang minimal 120 cm, lebar atas minimal 10 cm, lebar alas maksimal 50 cm, tinggi minimal 80 cm, berat antara 15 sampai 16 kg;
  • Warna yang dipergunakan Water Barrier adalah warna yang terang untuk menghasilkan visibilitas maksimum;
  • Water Barrier dilengkapi dengan reflektif sleev berwarna putih dengan jenis reflektif sleev high intensity;
  • Water Barrier harus mampu meredam benturan fisik dari kendaraan tanpa rusakan, tidak mudah terguling dan tidak mudah digeser oleh angin.
    B. PENEMPATAN /PEMASANGAN
        Penempatan/pemasangan Water Barrier merupakan pengganti atau sebagai pelengkap dari marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan.
    C. PEMELIHARAAN
            Untuk menjaga kondisi Water Barrier agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :
  • Segala benda-benda yang ada disekitar Water Barrier yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsinya harus dihilangkan/disingkirkan;
  • Water Barrier jalan yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;
  • Meluruskan kembali Water Barrier yang bengkok sehingga kembali ke keadaan semula;
  • Secepatnya diganti Water Barrier yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.

1 komentar:

  1. Kami Memproduksi Road Barrier Isi Air. Kapasitas Produksi 500 - 1000 pcs/bulan.

    Water Road Barrier (Pembatas Jalan) Bahan HDPE bisa di isi air atau pasir,
    Spesifikasi:
    Made In Indonesia
    UK. P 120 x T 80 x LB 50 x LA 10 cm
    Volume Min. : 100 Liter
    Volume Max. : 150 liter
    Thickness : ± 4mm
    Weight : approx 9,5 kg
    Colour : Red & White, can be interlock P/N; MFG-P/N
    Certificate Traffic Equipment ISO 9001:2008
    Certificate TD-BUPPJ No.SK.6567/AJ.003/DJPD/2015

    BalasHapus