Minggu, 15 Januari 2017

PENTINGNYA KEMAMPUAN P3K UNTUK MASYARAKAT

Banyaknya kejadian kecelakaan lalu  lintas di Indonesia, menjadikan kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian No.2 di Indonesia, belum ditambah dengan korban yang mengalami cacat fisik maupun hanya luka ringan. Pemerintah dalam upaya menurunkan fatalitas akibat kecelakaan harusnya memberikan pembekalan penanganan paska kecelakaan atau post crash kepada masyarakat umum dan yang paling penting bagi masyarakat yang berada di daerah rawan kecelakaan maupun aparatur yang berkecimpung di lingkungan jalan seperti anggota Polisi dan Insan Perhubungan.
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) merupakan sebuah pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki setiap orang yang mampu dan mau menolong suatu korban kecelakaan, jika kita hanya mengetahui teorinya saja tanpa melakukan latihan atau praktik, maka mental kita tidak terlatih ketika kita benar-benar menghadapi kejadian sebenarnya. Sebagai pengguna jalan tentu tidak aneh jika kita melihat korban kecelakaan maka seharusnya kita dapat memberikan pertolongan  yang CEPAT dan TEPAT jika melihat korban kecelakaan.
Maksud dari CEPAT dan TEPAT adalah melakukan penanganan terhadap korban secara cepat dan tepat, jika kita melakukan pertolongan hanya cepat namun tidak tepat, akan menimbulkan keadaan yang membahayakan kepada korban, seperti mengakat korban kecelakaan yang mengalami patah tulang di bagian leher jika kita salah memberikan pertolongan akan berakibat menimbulkan luka sekunder bahkan kematian akibat tindakan pertolongan yang salah yang kita berikan, namun sebaliknya jika kita monolong korban dengan tepat namun lambat,maka dapat membahayakan korban tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 232 poin (a) yakni “Setiap orang yang mendengar,  melihat dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib memberikan pertolongan pertama kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas.” Pasal ini sangat jelas menerangkan kewajiban seseorang jika melihat kecelakaan. Walupun kadang kita takut jika membantu korban kecelakaan, karena jika kita monolong korban kita harus berurusan yang berbelit-belit dengan berbagai pihak.

Untuk itu kita sebagai pengguna jalan harus mengetahui sikap, kewajiban, dan kewenangan kita sebagai penolong  saat melihat suatu kecelakan :
a.      Sikap yang harus penolong miliki saat melihat kecelakaan :
·        Tidak panik, bertindak cekatan, tenang tidak terpengaruh keluhan korban jangan menganggap “enteng” luka yang diderita korban.
·        Melihat pernapasan korban jika perlu berikan pernapasan buatan.
·        Memeriksa nadi korban
·        Hentikan pendarahan, terutama luka luar yang lebar.
·        Perhatikan tanda-tanda shock.
·        Jangan terburu-buru memindahkan korban, sebelum kita dapat menentukan jenis dan keparahan luka yang dialami korban.


b.      Kewajiban penolong pada saat menangani kecelakaan:
·        Perhatikan keadaan sekitar tempat kecelakaan.
·        Perhatikan keadaan korban.
·        Merencanakan dalam hati cara-cara pertolongan yang akan dilakukan.
·        Jika korban meninggal beritahu polisi atau bawa korban kerumah sakit.

c.      Kewenangan penolong saat menangani kecelakaan :
Kita hanya memberikan pertolongan yang sifatnya hanya semantara. Artinya kita harus tetap membawa korban kepada yang lebih berwenang dalam menangani kecelakaan dan memastikan korban mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat.

Untuk itu pembekalan kemampuan P3K kepada masyarakat luas harus dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan penolong saat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Karena kemampuan P3K tidak mutlak milik orang kesehatan, namun juga masyarakat luas harus memiliki kemampuan P3K ini. 


Referensi  : Diklat K3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar