RENDAHNYA
KESEADARAN KESELAMATAN
Kecelakaan merupakan suatu
permasalahan transportasi yang sangat besar. Tidak hanya di Indonesia, namun
juga di seluruh negara. Memang tidak ada yang bisa memprediksi terjadinya suatu
kecelakaan, namun kita dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakan dan juga
mengurangi tingkat fatalitas jika terjadi kecelakaan. Dalam transportasi,
terciptanya suatu sistem yang bagus untuk pengguna jalan dalam berlalu lintas
sehingga tercipta kelancaran merupakan tujuan utama. Namun sebagus apapun
sistem tersebut, tanpa dilengkapi dengan keselamatan, semua akan percuma.
Keselamatan sendiri tidak dapat dicapai hanya oleh satu pihak, perorangan,
maupun instansi. Namun keselamatan dapat terwujud dengan kerja sama yang saling
terintegrasi dan kesadaran dari seluruh pihak yang berperan dalam transportasi,
mulai dari pejalan kaki, pengemudi kendaraan, hingga instansi terkait.
Meningkatnya kasus kecelakaan dari
tahun ke tahun merupakan bukti bahwa negara kita belum memiliki suatu kesadaran
dari berbagai pihak mengenai pentingnya keselamatan. Contoh nyata yang dapat
kita lihat di banyak tempat adalah banyaknya pengguna jalan yang berkendara
tanpa mentaati peraturan lalu lintas. Seseorang yang sudah mentaati saja masih
memiliki resiko kecelakaan, apalagi orang yang melanggar. Faktanya, banyak
kasus kecelakaan terjadi dikarenakan melakukan pelanggaran lalu lintas. Dan
juga banyak kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi dikarenakan tidak
melengkapi properti keselamatan berkendara.
Pada tanggal 31 Oktober 2016, taruna
dari Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal (PKTJ) melakukan survey
pelanggaran lalu lintas. Surves dilakukan dengan mengambil studi kasus pada
simpang 3 Yogya Mall dan dilakukan selama 1 jam pada pukul 06.30 sampai 07.30.
Berikut adalah data pelanggaran lalu lintas yang didapatkan.
No
|
Pelanggaran
|
Jumlah
|
1
|
Tidak menggunakan helm
|
524
|
2
|
Sepeda motor dengan muatan >2
|
158
|
3
|
Tidak menyalakan lampu utama
|
234
|
4
|
Melanggar stopline
|
103
|
Sumber
: Survey PKTJ
Data
tersebut membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran
lalu lintas, padahal survey hanya dilakukan dalam 1 lokasi dan hanya dengan
waktu 1 jam. Bayangkan betapa banyaknya jumlah pelanggar jika survey dilakukan
di semua daerah selama 24 jam. Padahal sudah jelas dalam undang undang no 22
tahun 2009 mengenai denda bagi pelanggar lalu lintas tersebut.
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
Seharusnya
pemerintah lebih memperhatikan kasus ini, dengan tidak hanya menggencarkan
hukum saja, namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya kesadaran
masyarakat akan keselamatan dapat tercapai. Jika kesadaran itu sudah muncul,
maka secara otomatis kasus pelanggara lalu lintaspun akan terminimalisir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar